Pasal 66
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal AK- TEKSTIL SOLO merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dengan menggunakan
standar Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). (2) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal AK- TEKSTIL SOLO dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. obyektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peyelenggaraan Sistem Pengendalian Dan Pengawasan Internal di AK- TEKSTIL SOLO diatur dengan Peraturan Direktur atau dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
