PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI TEKSTIL DAN...
Pasal 54
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Inkubator Bisnis Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf o mempunyai fungsi menyelenggarakan inkubator bisnis untuk pembinaan, pendampingan, dan pengembangan kepada tenan dari industri kecil maupun menengah. (2) Unit Inkubator Bisnis Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. menjalin kemitraan dengan asosiasi, industri, perguruan tinggi, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; dan b. melaksanakan pelatihan. (3) Unit Inkubator Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur.
