Pasal 51
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Koordinator AK-TEKSTIL SOLO 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a mempunyai tugas: a. mengelola dan mengembangkan model proses manufaktur produk yang sudah terintegrasi; b. menyelenggarakan pelatihan-pelatihan tentang industri 4.0; dan c. melakukan penelitian dan pengembangan dengan tema industri 4.0. (2) Koordinator Pusat Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan mengenai sistem informasi manajemen; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang sistem informasi manajemen di lingkungan AK-TEKSTIL SOLO; c. menyusun roadmap pengembangan sistem informasi manajemen berbasis teknologi digital untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi di AK-TEKSTIL SOLO; d. menjamin keamanan sisten informasi manajemen (SIM) AK-TEKSTIL SOLO; e. melaksanakan pengaturan, pengawasan, pemeliharaan perbaikan dan pengamanan sistem informasi manajemen AK-TEKSTIL SOLO; f. mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeliharaan sistem informasi manajemen AK-TEKSTIL SOLO; g. mengelola e-learning dan software berlisensi yang digunakan untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; h. memberikan layanan komputer, data dan informasi
untuk keperluan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama; dan
i. menyediakan fasilitas komputer, termasuk pemeliharaan dan perbaikan.
