PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI TEKSTIL DAN...
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) AK-TEKSTIL SOLO menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh yang diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan dan program tertentu. (3) AK-TEKSTIL SOLO dapat menyelenggarakan pendidikan kelas internasional dengan menggunakan bahasa Inggris.
