PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI TEKSTIL DAN...
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum AK-TEKSTIL SOLO didasarkan pada capaian pembelajaran lulusan. (2) Kurikulum AK-TEKSTIL SOLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat konsentrasi yang merupakan atribut program studi yang bersangkutan. (3) Kurikulum AK-TEKSTIL SOLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kurikulum AK-TEKSTIL SOLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan paket
semester. (5) Evaluasi kurikulum dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun sesuai dengan kebutuhan industri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
