Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) AK-TEKSTIL SOLO menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi dalam sejumlah bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sektor industri tekstil dan produk tekstil, dengan berbasis kompetensi yang link and match dengan industri dan menerapkan sistem ganda. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada capaian pembelajaran lulusan dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI. (3) Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program diploma satu; dan b. program diploma dua. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
