Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta yang selanjutnya disebut dengan AK- TEKSTIL SOLO adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan program Pendidikan Tinggi Vokasi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang terkait dengan
sektor industri tekstil dan produk tekstil. 2. Statuta AK-TEKSTIL SOLO adalah peraturan dasar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di AK-TEKSTIL SOLO yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di AK-TEKSTIL SOLO. 3. Pendidikan Tinggi Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program magister terapan atau program doktor terapan. 4. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 5. Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. 6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa AK-TEKSTIL SOLO. 7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan AK- TEKSTIL SOLO dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 8. Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan AK- TEKSTIL SOLO yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di AK-TEKSTIL SOLO.
- Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di AK-TEKSTIL SOLO.
- Direktur adalah direktur AK-TEKSTIL SOLO.
- Senat adalah senat AK-TEKSTIL SOLO yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan kebijakan akademik.
- Dewan Penyantun adalah dewan penyantun AK- TEKSTIL SOLO yang merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan bidang nonakademik.
- Alumni AK-TEKSTIL SOLO yang selanjutnya disebut sebagai Alumni adalah Mahasiswa yang telah lulus dari pendidikan di AK-TEKSTIL SOLO.
- Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di AK-TEKSTIL SOLO secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi di AK-TEKSTIL SOLO secara berencana dan berkelanjutan.
- Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya disingkat SPME adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan pendidikan tinggi di AK-TEKSTIL SOLO.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri yang selanjutnya disingkat BPSDMI adalah unit kerja pada Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.
- Kepala BPSDMI adalah pimpinan tinggi madya pada Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.
