PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 25-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 3
(1) Setiap Perusahaan rekondisi, Perusahaan remanufakturing atau Perusahaan pemakai langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang akan melakukan impor Barang modal bukan baru wajib memiliki Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri.
