Pasal 11
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW; b. memiliki merek sendiri untuk produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW kelas 6 (enam); c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan d. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Bj LAS juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
fasilitas pembersihan permukaan;
fasilitas pelapisan aluminium-seng dengan cara celup panas (hot-dip);
fasilitas pendinginan; dan
fasilitas perlakuan panas; b. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa:
peralatan uji massa lapisan aluminium- seng;
peralatan uji daya rekat lapisan aluminium-seng dan mampu lengkung;
peralatan uji komposisi kimia
peralatan uji sifat mekanis;
peralatan uji kekerasan; dan
peralatan uji kerataan permukaan. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Bj LASW dan/atau Bj LAMW juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
fasilitas pembersihan permukaan;
fasilitas pemberian warna dengan sistem roll (roller coater); dan
fasilitas pengeringan dan pendinginan cat; b. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa:
peralatan uji massa lapisan aluminium- seng untuk Bj LASW atau massa lapisan aluminium-seng-magnesium untuk Bj LAMW;
peralatan uji daya rekat lapisan cat;
peralatan uji daya tahan lapisan cat terhadap beban kejut (impak);
peralatan uji daya tahan lapisan cat terhadap goresan; dan
peralatan uji ketebalan lapisan cat kering.
Peralatan uji tingkat kilap;
peralatan uji sifat mekanis; dan
peralatan uji dimensi. (4) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri; c. memiliki gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. dapat bertindak sebagai importir untuk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (5) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau
anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (6) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (7) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (8) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat
SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 57 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
