Pasal 46
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sertifikat produk penggunaan tanda SNI Aluminium Sulfat yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Aluminium Sulfat Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 101/M- IND/PER/11/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perindutrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Alumnium Sulfat Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Aluminium Sulfat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
