PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) Memberlakukan SNI 0032:2011 Aluminium Sulfat secara wajib. (2) Aluminium Sulfat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) ex. 2833.22.10.
(3) Aluminium Sulfat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
