PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 10
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 20114; b. memiliki merek sendiri untuk Aluminium Sulfat kelas 1 (satu);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
- reaktor;
- mesin pencampur;
- alat pendingin; dan
- mesin penggiling. d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
- alat ukur derajat keasaman (pH);
- alat ukur bagian yang tidak larut dalam air;
- alat ukur kadar Aluminium Sulfat; dan
- alat ukur kadar besi. e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
