PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 93
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan akademik dan nonakademik pada AK-Manufaktur Bantaeng masih tetap diselenggarakan sampai dengan dilaksanakannya penyesuaian dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik pada AK-Manufaktur Bantaeng wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan
