PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 87
BAB 7 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Selain peraturan perundang-undangan, pada AK- Manufaktur Bantaeng berlaku peraturan internal dan keputusan internal. (2) Peraturan internal AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peraturan bidang akademik; dan b. peraturan bidang nonakademik. (3) Bentuk dan tata urutan peraturan internal AK- Manufaktur Bantaeng: a. Peraturan Senat; dan b. Peraturan Direktur. (4) Bentuk dan tata urutan keputusan internal AK- Manufaktur Bantaeng meliputi: a. Keputusan Senat; dan b. Keputusan Direktur. (5) Tata cara penetapan peraturan internal dan keputusan internal AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
