PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 85
BAB 6 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) SPMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan melalui tahap penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. (2) SPMI bertujuan untuk: a. pencapaian visi dan pelaksanaan misi AK-Manufaktur Bantaeng; dan b. pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan AK- Manufaktur Bantaeng. (3) Kegiatan SPMI dikoordinasikan oleh ketua Satuan Penjaminan Mutu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPMI AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur.
