Pasal 71
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa mempunyai hak sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma yang berlaku di lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas AK-Manufaktur Bantaeng dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memanfaatkan sumber daya AK-Manufaktur Bantaeng melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat; h. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain bilamana memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dituju; dan i. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan AK-Manufaktur Bantaeng.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
