Pasal 69
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di AK-Manufaktur Bantaeng. (2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa AK-Manufaktur Bantaeng : a. memiliki ijazah sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat; b. lulus ujian masuk AK-Manufaktur Bantaeng; dan
c. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) AK-Manufaktur Bantaeng mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru. (4) Tiap Mahasiswa diperlakukan sama di AK-Manufaktur Bantaeng dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa AK- Manufaktur Bantaeng sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
