PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 61
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dapat membentuk komisi dan/atau sekretariat sesuai dengan kebutuhan. (2) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua Senat. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh sekretaris Senat.
