Pasal 49
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j berfungsi sebagai pengelola dan pelaksana layanan informasi publik dan membina hubungan dengan stakeholder.
(2) Unit Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. mengelola informasi publik; b. mempromosikan program dan kegiatan yang dilaksanakan AK-Manufaktur Bantaeng dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, baik ke tingkat nasional maupun internasional; c. membina hubungan yang harmonis dengan stakeholder; d. mengelola dan mengupdate konten website dan media sosial AK-Manufaktur Bantaeng; e. mengelola warta AK-Manufaktur Bantaeng online; f. membentuk, membina, dan mengelola Tim Protokoler; dan g. menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. (3) Unit Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur.
