Pasal 4
BAB 2 — IDENTITAS
(1) AK-Manufaktur Bantaeng memiliki lambang berbentuk lingkaran yang di atasnya terdapat 5 (lima) buah roda gigi berwarna merah yang melingkari tulisan Akademi
Komunitas Industri Manufaktur yang berwarna hitam, di bagian tengah terdapat buku yang terbuka berwarna hitam yang di atasnya terdapat kobaran api berwarna merah yang memanaskan labu didih berwarna putih yang di dalamnya terdapat larutan mendidih berwarna hijau dan 4 (empat) batang nikel berwarna abu-abu serta di bagian bawah lingkaran terdapat pita berwarna hijau dengan tulisan Bantaeng di tengahnya. (2) Lambang AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut: a. roda gigi yang berjumlah 5 (lima) buah melambangkan 5 (lima) dasar negara INDONESIA dan 5 (lima) nilai dasar Kementerian Perindustrian, yaitu integritas, profesional, inovatif, produktif dan kompetitif; b. 4 (empat) batang nikel melambangkan fokus bidang industri nikel di AK-Manufaktur Bantaeng; c. larutan mendidih melambangkan kompetensi Mahasiswa yang sedang diasah; d. labu didih melambangkan pendidikan sebagai wadah untuk mematangkan kompetensi Mahasiswa; e. kobaran api melambangkan semangat dalam berjuang untuk perubahan Kabupaten Bantaeng menjadi wilayah industri yang maju siap bersaing dengan industri global; f. buku yang terbuka melambangkan tridharma perguruan tinggi; dan g. pita melambangkan dukungan dan penghargaan pemerintah dan industri untuk kemajuan Kabupaten Bantaeng melalui pendidikan. (3) Bentuk lambang, kode warna, dan makna warna pada lambang AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
