PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 35
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
Direktur sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) terdiri atas: a. Direktur; b. Pembantu Direktur; c. Satuan Pengawas Internal; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Subbagian Tata Usaha; f. Program Studi; g. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; h. Unit AK-Manufaktur Bantaeng Karir; i. Unit Perpustakaan; j. Unit Hubungan Masyarakat; k. Unit Transformasi Digital 4.0; l. Unit Sertifikasi Profesi; m. Unit Teaching Factory; dan n. Unit Inkubator Bisnis Industri.
