PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) AK-Manufaktur Bantaeng menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh yang diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan dan program tertentu. (3) AK-Manufaktur Bantaeng dapat menyelenggarakan pendidikan kelas internasional dengan menggunakan bahasa Inggris.
