Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum AK-Manufaktur Bantaeng didasarkan pada capaian pembelajaran lulusan. (2) Kurikulum AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat konsentrasi yang merupakan atribut program studi yang bersangkutan. (3) Kurikulum AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kurikulum AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan paket semester.
(5) Evaluasi Kurikulum dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun sesuai dengan kebutuhan industri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
