PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ALAT...
Pasal 31
BAB 6 — SANKSI
LSPro yang: a. tidak menerbitkan SPPT-SNI sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); b. tidak melakukan Surveilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan/atau c. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dikenai sanksi administratif oleh Kepala BPPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
