PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ALAT...
Pasal 25
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan SNI Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik secara wajib. (2) Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pengawasan di pabrik; dan b. koordinasi Pengawasan di pasar dengan instansi terkait. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian tentang tata cara pengawasan pemberlakuan standardisasi industri secara wajib.
