Pasal 15
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Sesuai dengan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha wajib melakukan penandaan pada setiap produk dan kemasan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik. (2) Penandaan pada produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tanda SNI yang ditatah (emboss) pada badan produk dan mudah terlihat; b. bulan dan tahun produksi dalam bentuk angka paling sedikit 4 (empat) digit; c. merek dan/atau logo Produsen; dan d. petunjuk tekanan keluaran maksimum. (3) Penandaan pada kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro penerbit SPPT-SNI; dan b. nama pabrik dan merek dagang. (4) Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penempelan label di badan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan/atau Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik pada tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang. (5) Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam skema sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
