Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/ PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian
Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1167); b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/ PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1168); c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/ PER/4/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 611); d. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/ PER/4/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 612); e. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/ PER/7/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1116); dan f. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/ PER/7/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1117), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
