PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PENCANTUMAN LOGO TARA PANGAN DAN...
Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, kecuali untuk kemasan pangan pakai ulang yang sudah beredar di pasar berlaku 2 (dua) tahun sejak diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
