Pasal 2
BAB 2 — PENCANTUMAN LOGO DAN KODE DAUR ULANG
(1) Setiap kemasan pangan yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib dicantumkan logo dan kode daur ulang. (2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur penanda tara pangan dan atau pernyataan yang menunjukkan kemasan dimaksud aman untuk mengemas pangan. (3) Kode daur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penanda jenis bahan baku plastik; dan b. Penanda dapat didaur ulang.
(4) Logo dan kode daur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (5) Ukuran logo dan kode daur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ukuran kemasan pangan dan harus dapat dilihat dengan jelas.
