Pasal 85
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dapat berbentuk: a. kontrak manajemen; b. penugasan Dosen yang membutuhkan pembinaan; c. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; d. pemagangan (praktik kerja industri); e. program kembaran; f. program pemindahan kredit; g. tukar menukar Dosen dan Mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik; h. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan akademik; i. penerbitan bersama karya ilmiah; j. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan k. bentuk lain sesuai kebutuhan. (2) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah kerja sama. (3) Naskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat hak dan kewajiban para pihak serta hal lain yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
