Pasal 71
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Politeknik Industri Logam Morowali. (2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa Politeknik Industri Logam Morowali: a. memiliki ijazah sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat; b. lulus ujian masuk Politeknik Industri Logam Morowali; dan c. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Politeknik Industri Logam Morowali mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru. (4) Tiap Mahasiswa diperlakukan sama di Politeknik Industri Logam Morowali dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Politeknik Industri Logam Morowali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
