PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI LOGAM MOROWALI
Pasal 61
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 huruf f berjumlah paling sedikit setenga )dari jumlah seluruh anggota Senat ditambah 1 (satu). (2) Wakil Dosen terpilih dari tiap program studi diajukan oleh Ketua Program Studi untuk disahkan menjadi anggota Senat. (3) Ketua Senat melalui sidang Senat dapat memberhentikan anggota Senat dari wakil Dosen dengan alasan tertentu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian wakil Dosen diatur dengan Peraturan Senat.
