Pasal 56
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Inkubator Bisnis Industri, Inovasi Teknologi dan Diversifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf o mempunyai fungsi menyelenggarakan inkubator bisnis untuk pembinaan, pendampingan, dan pengembangan kepada tenant dari Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM). (2) Unit Inkubator Bisnis Industri, Inovasi Teknologi dan Diversifikasi Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menjalin kemitraan dengan asosiasi, industri, perguruan tinggi, dan kementerian/lembaga negara nonkementerian; dan b. melaksanakan pelatihan. (3) Unit Inkubator Bisnis Industri, Inovasi Teknologi dan Diversifikasi Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
