Pasal 46
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Koordinator Keuangan dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai keuangan dan anggaran; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang perencanaan anggaran, pengajuan Term of Reference (TOR) dan pengambilan dana kegiatan, serta administrasi keuangan lainnya; c. menyusun anggaran dan memonitor realisasi anggaran; d. mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan; dan e. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data keuangan dan anggaran. (2) Koordinator Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf b mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai kepegawaian dan sumber daya manusia; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang perekrutan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pemberian apresiasi dan sanksi, kenaikanpangkat dan golongan, serta pemberhentian pegawai Politeknik Industri Logam Morowali; c. menganalisis kebutuhan sumber daya manusia dan membuat masterplan pengembangan sumber daya manusia Politeknik Industri Logam Morowali; d. mengoordinasikan pelayanan administrasi kepegawaian, konsultasi hukum, dan konselingbagi pegawai Politeknik Industri Logam Morowali; e. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data kepegawaian dan sumber daya manusia Politeknik Industri Logam Morowali; f. menilai kinerja Tenaga Kependidikan; dan g. membina, mengembangkan, dan meningkatkan mutu Tenaga Kependidikan.
(3) Koordinator Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf c mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; c. mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan dilingkungan Politeknik Industri Logam Morowali; d. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan e. pengelolaan dan pelaksanaan kearsipan. (4) Koordinator Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf d mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai barang milik negara; b. menyusun ketentuan standar operasional prosedur dan pedoman tentang barang milik negara; c. mengoordinasikan pelayanan administrasi barang milik negara, termasuk pemeliharaan/perbaikan fasilitas, sarana dan prasarana, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilingkungan Politeknik Industri Logam Morowali; dan d. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data barang milik negara, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
