PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI LOGAM MOROWALI
Pasal 32
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik Industri Logam Morowali dapat memberikan penghargaan kepada setiap Sivitas Akademika Politeknik Industri Logam Morowali dan pihak luar Politeknik Industri Logam Morowali yang dianggap: a. berjasa dalam pengembangan Politeknik Industri Logam Morowali; b. berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi; atau c. berjasa dalam rangka pembangunan industri nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan Senat.
