Pasal 29
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Sebagai bentuk pengakuan dan bukti kelulusan program diploma terhadap Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Politeknik Industri Logam Morowali memberikan ijazah, transkrip akademik, dan SKPI yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagai pengakuan dan bukti kelulusan. (2) Selain pemberian bentuk pengakuan dan bukti kelulusan sebagaima dimaksud ayat (1), terhadap Mahasiswa yang lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi. (3) Ijazah Politeknik Industri Logam Morowali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk segi empat dengan ukuran A4 (21 cm x 29,7 cm) dengan warna dasar krem, disertai lambang Politeknik Industri Logam Morowali dan ditandatangani oleh Direktur dan Kepala BPSDMI atas nama Menteri. (4) Bentuk ijazah Politeknik Industri Logam Morowali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tata cara pemberian dan penggunaan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta SKPI, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur.
