PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI LOGAM MOROWALI
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik Industri Logam Morowali menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh yang diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan dan program tertentu. (3) Politeknik Industri Logam Morowali dapat menyelenggarakan pendidikan kelas internasional dengan menggunakan Bahasa Inggris.
