PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 12
Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 13 diubah menjadi sebagai berikut:
