Pasal 52
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/ PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Asam Sulfat Teknis secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1452); b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/ PER/4/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Asam
Sulfat Teknis secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 531); c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M- IND/PER/11/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M- IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Asam Sulfat Teknis secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1781); dan d. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Asam Sulfat Teknis secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1452) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Asam Sulfat Teknis secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1781); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
