PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ASAM...
Pasal 40
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) PPSI membuat laporan hasil Pengawasan di pabrik dan/atau Pengawasan di pasar. (2) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut: a. waktu dan tempat pelaksanaan Pengawasan; b. identitas Produsen, terhadap Pengawasan di pabrik; c. identitas Importir Produsen, terhadap Pengawasan di pasar; d. jenis, spesifikasi, dan nomor pos tarif/HS code; dan e. kesimpulan hasil Pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib. (3) PPSI menyampaikan laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
