Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN WAJIB
(1) Pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan bagi: a. Asam Sulfat Pekat Teknis sebagai:
- bahan baku industri pupuk;
- contoh uji penerbitan SPPT-SNI;
- contoh uji untuk penelitian dan pengembangan;
- pro-analisis untuk keperluan laboratorium; atau
- barang contoh untuk pameran; b. Asam Sulfat Pekat Teknis yang diproduksi sendiri dan digunakan sebagai:
- barang untuk keperluan ekspor; atau
- bahan baku produk turunan oleh 1 (satu) perusahaan dalam lokasi yang sama; atau c. Asam Sulfat Encer.
(2) Asam Sulfat Pekat Teknis yang dikecualikan dari pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dibuktikan dengan ketentuan sebagai berikut. a. Asam Sulfat Pekat Teknis sebagai bahan baku industri pupuk dibuktikan dengan:
- surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa Asam Sulfat Pekat Teknis digunakan sebagai bahan baku industri pupuk; dan
- dokumen legalitas, berupa: a) Izin Usaha Industri untuk jenis industri pupuk; dan/atau b) Angka Pengenal Importir Produsen; b. impor Asam Sulfat Pekat Teknis sebagai contoh uji penerbitan SPPT-SNI dibuktikan dengan berita acara pengambilan contoh uji dan/atau label contoh uji; c. impor Asam Sulfat Pekat Teknis sebagai contoh uji penelitian dan pengembangan dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga penelitian dan pengembangan; d. impor Asam Sulfat Pekat Teknis sebagai pro-analisis untuk keperluan laboratorium dibuktikan dengan Laporan Hasil Uji (LHU)/Sertifikat Hasil Uji (SHU)/Certificate of Analysis (CoA) dan LDK/SDS; atau e. impor Asam Sulfat Pekat Teknis sebagai barang contoh untuk pameran dibuktikan dengan surat keterangan dari penyelenggara pameran atau dokumen peserta pameran. (3) Asam Sulfat Pekat Teknis yang dikecualikan dari pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus dibuktikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Asam Sulfat Pekat Teknis yang diproduksi sendiri dan digunakan sebagai barang untuk keperluan
ekspor dibuktikan dengan surat jalan, LDK/SDS, dan/atau surat perencanaan produksi; atau b. Asam Sulfat Pekat Teknis yang diproduksi sendiri dan digunakan sebagai bahan baku produk turunan oleh 1 (satu) perusahaan dalam lokasi yang sama dibuktikan dengan produk turunan yang tercantum dalam Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan. (4) Asam Sulfat Encer yang dikecualikan dari pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus dibuktikan dengan sertifikat hasil uji atau Certificate of Analysis (CoA) dan LDK/SDS dari Produsen.
