PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ASAM...
Pasal 37
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan di pasar terdiri atas: a. pemeriksaan dokumen; dan/atau b. pelaksanaan uji petik. (2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemeriksaan terhadap: a. SPPT-SNI; dan/atau b. dokumen pengecualian ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), dan Pasal 4 ayat (4). (3) Pelaksanaan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemeriksaan fisik; dan/atau b. pengujian kesesuaian penerapan ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib ke Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri.
