PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ASAM...
Pasal 33
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan Pengawasan di pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan PPSI. (2) Pengawasan di pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemeriksaan dokumen; dan b. pelaksanaan uji petik. (3) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pemeriksaan: a. dokumen legalitas perusahaan, yaitu:
- akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya atau Nomor Induk Berusaha; dan
- Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan. b. dokumen kesesuaian mutu terhadap ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib, berupa SPPT-SNI, laporan hasil uji, dan/atau sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri. (4) Pelaksanaan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: a. pemeriksaan fisik Asam Sulfat Pekat Teknis; dan/atau b. pengujian kesesuaian penerapan ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib ke Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri.
