Pasal 30
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan terhadap ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib kepada Pelaku Usaha dan masyarakat melalui kerja sama dengan instansi terkait atau melalui media cetak dan/atau elektronik. (2) Inventarisasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilakukan melalui: a. monitoring dan evaluasi terhadap Pelaku Usaha yang menerapkan ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan b. analisis data dan evaluasi dampak ketentuan pemberlakuan SNI 30:2017 secara wajib bagi Produsen di dalam negeri. (3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dilakukan melalui:
a. pelatihan peningkatan sumber daya manusia dalam peningkatan mutu produk; dan/atau b. bimbingan teknis sistem mutu dan mutu produk.
