Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Asam Sulfat Pekat Teknis adalah bahan kimia dengan rumus molekul H2SO4, berupa cairan pekat tidak berwarna sampai kekuning-kuningan, bersifat sangat higroskopis, korosif, oksidator kuat, dan mensulfonasi banyak senyawa organik, serta jika dilarutkan dalam air akan menghasilkan panas yang tinggi.
Asam Sulfat Encer adalah Asam Sulfat Pekat Teknis dengan kadar sama dengan atau kurang dari 80% (delapan puluh persen).
Pelaku Usaha adalah produsen dan/atau importir produsen.
Produsen adalah perusahaan industri yang memproduksi Asam Sulfat Pekat Teknis.
Importir Produsen adalah perusahaan yang melakukan impor Asam Sulfat Pekat Teknis yang digunakan untuk kepentingan produksinya sendiri dan/atau memproduksi Asam Sulfat Pekat Teknis.
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Asam Sulfat Pekat Teknis yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada Produsen yang mampu memproduksi Asam Sulfat Pekat Teknis sesuai dengan ketentuan SNI.
Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk dan menerbitkan SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI.
Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh Asam Sulfat Pekat Teknis sesuai dengan metode uji SNI.
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
Sistem Manajemen Mutu yang selanjutnya disingkat SMM adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu.
Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang selanjutnya disingkat LSSM adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi SMM.
Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus oleh LSPro kepada Produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI terhadap konsistensi penerapan SNI.
Pengawasan adalah mekanisme pemeriksaan terhadap Asam Sulfat Pekat Teknis yang harus memenuhi
kesesuaian persyaratan mutu sesuai dengan ketentuan SNI. 14. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar industri. 15. Lembar Data Keselamatan/Safety Data Sheet yang selanjutnya disebut LDK/SDS adalah lembar petunjuk yang berisi informasi bahan kimia mengenai sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, dan tindakan khusus dalam keadaan darurat. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 17. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri kimia di Kementerian Perindustrian. 18. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disebut Kepala BPPI adalah kepala badan yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian. 19. Direktur Pembina Industri adalah direktur yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri Asam Sulfat Pekat Teknis di Kementerian Perindustrian. 20. Kepala Dinas Daerah Provinsi adalah kepala organisasi perangkat daerah di tingkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 21. Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah kepala organisasi perangkat daerah di tingkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
