Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
regulation_id: "PERMEN_21_2018" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan Secara Wajib" year: "2018" number: "21" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-21-2018" frbr_uri: "/akn/id/act/permenperin/2018/21" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenperin-no-21-tahun-2018" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-21-2018
Pasal I
Mengubah huruf A dan huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1634) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M- IND/PER/5/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 775), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf A dan huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2018
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 74/M- IND/PER/10/2016 TENTANG LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
A. LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB.
NO. NAMA LEMBAGA ALAMAT
- LSPro nomor 1 s.d. 20 sama dengan yang tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M- IND/ PER/5/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/ PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Sama dengan yang tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/ PER/5/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/ PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Tepung Terigu sebagai
Standar Nasional INDONESIA Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib Bahan Makanan secara Wajib 21. LSPro PT Qualis INDONESIA Jl. Pajajaran No. 17, Gandasari, Jatiuwung, Tangerang, 15137 Telp (021) 55652583, 5565286 Fax. (021) 55652489 22. LSPro PT Anugerah Global Superintending Graha AAS, Jl. Raya Jakarta - Bogor Km. 37, Cilodong, Depok, Jawa Barat, 16412 Telp. (021) 29629399 Fax. (021) 29629399
B. LABORATORIUM PENGUJI YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB.
NO. NAMA LEMBAGA ALAMAT
Laboratorium Penguji nomor 1 s.d. 16 sama dengan yang tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M- IND/ PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/ PER/5/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/ PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib Sama dengan yang tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/ PER/5/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/ PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib
Laboratorium Penguji PT TUV NORD INDONESIA Jl. Science Timur 1 Blok B3 - F1, Kawasan Industri Jababeka V, Cikarang, Bekasi, 17530
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
