PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 21-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 3
(1) tetap. (2) tetap. (3) Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur melakukan pembinaan terhadap industri Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor yang www.djpp.kemenkumham.go.id
tidak memenuhi ketentuan SNI Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1. 3. mengubah ketentuan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
