Pasal 6
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk Krimer Nabati Bubuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima). (2) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (3) Sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa: a. SNI ISO 22000:2018; atau b. sistem manajemen keamanan pangan lainnya yang ditetapkan oleh organisasi pengembangan standar internasional. (4) Hasil kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI.
