PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 47
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Krimer Nabati Bubuk dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Krimer Nabati Bubuk sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Krimer Nabati Bubuk dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Krimer
Nabati Bubuk sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Krimer Nabati Bubuk.
