Pasal 14
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk produk Krimer Nabati Bubuk kelas 29 (dua puluh sembilan) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
- surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
- akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
- perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Krimer Nabati Bubuk dengan nomor KBLI 10520 dan/atau 10795;
- sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
- surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Krimer Nabati Bubuk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
- diagram alir proses produksi;
- informasi produk Krimer Nabati Bubuk yang mencakup merek dan jenis kemasan;
- daftar fasilitas produksi;
- daftar peralatan uji;
- daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai dengan produk akhir;
- ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
- daftar informasi terdokumentasi sesuai dengan ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
- struktur organisasi; dan
- proses bisnis. (2) Dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang, sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 4 dapat diganti dengan surat pernyataan surat penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan.
(3) Dokumen pendukung lain berupa daftar peralatan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 9, dikecualikan dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang. (4) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (5) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di bidang industri Krimer Nabati Bubuk, Perusahaan Industri dapat mengunggah surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan sebagai pengganti salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan/atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 4. (6) Dalam hal Perusahaan Industri pada saat pengajuan permohonan mengunggah bukti pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
